Presiden Xi Jinping ucapkan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto

Presiden Xi Jinping mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto.

Beijing (A38 Official) – Presiden Cina Xi Jinping mengucapkan selamat atas penetapan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden serta Wakil Presiden RI periode 2024- 2029.

” Cina mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo Subianto atas kemenangan pemilu presiden. Presiden Xi Jinping sudah mengirimikan pesan perkataan selamat,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negara Cina Lin Jian dikala mengantarkan penjelasan kepada media di Beijing, Cina pada Hari Kamis Menurut sumber terpercaya dari

Komisi Pemilihan Universal( KPU) RI dalam Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 melaporkan Prabowo Subianto– Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden serta Wakil Presiden RI periode 2024- 2029 dengan perolehan suara 96. 214. 691.

Sedangkan itu, pendamping Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar mendapatkan 40. 971. 906 suara, disusul pendamping Ganjar Pranowo- Mahfud MD dengan 27. 040. 878

suara sehingga total pesan suara legal, bagi KPU berjumlah 164. 227. 475 suara.

” Cina serta Indonesia merupakan sahabat serta orang sebelah tradisional. Cina sangat mementingkan hubungannya dengan Indonesia,” ungkap Lin Jian.

Lin Jian menyebut Cina siap bekerja sama dengan Indonesia buat meneruskan persahabatan tradisional kedua negeri melalui

” Kami memperdalam kerja sama strategis komprehensif serta menggapai kemajuan yang lebih besar dalam membangun komunitas China- Indonesia dengan masa depan bersama buat bawa lebih banyak khasiat untuk kedua negeri serta kedua bangsa,” tambah Lin Jian.

Prabowo- Gibran unggul di 36 provinsi, sebaliknya Anies- Muhaimin mencapai perolehan suara terbanyak di 2 provinsi. Sedangkan itu, Ganjar- Mahfud tidak memenangi satu juga provinsi.

Pilpres 2024 diiringi 3 pendamping, ialah Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar pendamping calon no urut 1, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka paslon no urut 2, serta Ganjar Pranowo- Mahfud Md. paslon no urut 3.

Dalam Pasal 475 ayat( 1) Undang- Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Universal dinyatakan kalau dalam perihal terjalin perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden serta Wakil Presiden, pendamping calon bisa mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi( MK) dalam waktu sangat lama 3 hari sehabis penetapan hasil Pemilu Presiden serta Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pendamping calon terpilih selaku Presiden serta Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Lebih dahulu, pada 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI serta DPD RI

Untuk Informasi lainnya Baca Juga Artikel ini

Shopping Cart